KontrasTimes.Com, – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), baru-baru ini secara tegas menyatakan dukungannya terhadap petisi yang diberi judul ‘Tolak Perampasan Hotel Sultan’. Langkah ini diambil di tengah pusaran sengketa lahan yang semakin memanas antara PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Penandatanganan petisi oleh JK ini bukan sekadar gestur politik, melainkan sebuah pernyataan kuat yang menggarisbawahi urgensi penyelesaian yang adil dan transparan dalam kasus yang telah lama menjadi sorotan publik dan dunia usaha ini.
Dalam pernyataannya, Jusuf Kalla menekankan bahwa polemik sengketa lahan Hotel Sultan jauh melampaui sekadar masalah kepemilikan aset fisik. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh inti dari kepastian hukum dan prinsip keadilan yang harus ditegakkan bagi setiap warga negara dan pelaku usaha. Sebagai seorang negarawan yang dikenal dengan kebijaksanaannya dan kemampuannya dalam mediasi, pandangan JK membawa bobot signifikan, mengingat rekam jejaknya dalam menyelesaikan berbagai konflik dan sengketa di masa lalu.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa lahan sekompleks Hotel Sultan tidak boleh ditempuh melalui langkah-langkah sepihak. Sebaliknya, proses tersebut harus mengedepankan prinsip dialog yang terbuka dan adil, melibatkan semua pihak terkait untuk mencari titik temu yang solutif dan berkelanjutan. "Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak," ujar JK saat peluncuran petisi tersebut, menyoroti pentingnya konsensus dan menghindari kebijakan yang represif.
Jusuf Kalla juga mengingatkan bahwa apabila penyelesaian sengketa lahan ini tidak dilakukan secara adil dan transparan, konsekuensinya akan sangat luas dan merugikan. Dampaknya tidak hanya terbatas pada pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan, serta menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif. "Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha," jelasnya, menggarisbawahi bahwa stabilitas hukum adalah fondasi bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Selain Jusuf Kalla, sejumlah tokoh nasional lainnya turut serta meneken petisi penting ini, menunjukkan skala perhatian publik terhadap kasus tersebut. Mereka antara lain adalah cendekiawan Muslim terkemuka Din Syamsuddin, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Kehadiran tokoh-tokoh dengan latar belakang beragam ini memperkuat legitimasi petisi dan menunjukkan bahwa tuntutan akan keadilan dan kepastian hukum adalah suara bersama dari berbagai elemen masyarakat.
Hamdan Zoelva, yang juga merupakan kuasa hukum dari PT Indobuildco, menegaskan bahwa inisiatif petisi ini sama sekali bukan bertujuan untuk memperpanjang konflik yang sudah berlarut-larut. Sebaliknya, petisi ini adalah upaya kolektif untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dengan pemerintah, dengan harapan tercapai solusi yang adil dan bermartabat. "Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil," tuturnya, menyiratkan bahwa pihak Indobuildco mencari keadilan, bukan konfrontasi.
Petisi ‘Tolak Perampasan Hotel Sultan’ ini secara eksplisit merumuskan lima poin utama yang menjadi tuntutan dan aspirasi para penandatangan serta publik yang mendukung. Poin-poin ini mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap praktik-praktik yang dianggap mencederai prinsip-prinsip hukum dan keadilan:
Pertama, petisi ini dengan tegas menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Poin ini menekankan pentingnya due process of law dan menghindari tindakan eksekusi sepihak yang belum final secara hukum.
Kedua, petisi menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin yang dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan. Hal ini dianggap mencederai prinsip kepastian hukum, di mana sebuah entitas usaha seharusnya tetap dapat beroperasi sampai ada keputusan hukum yang final dan mengikat. Pembatasan ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang signifikan dan mengganggu operasional bisnis.

Ketiga, petisi ini menolak penetapan sepihak kawasan Hotel Sultan sebagai bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan tanpa putusan pengadilan yang sah. Isu HPL versus Hak Guna Bangunan (HGB) adalah inti dari sengketa ini, dan penetapan sepihak dianggap sebagai upaya untuk memotong jalur hukum yang seharusnya ditempuh.
Keempat, petisi menegaskan bahwa pengambilalihan aset oleh negara, jika memang diperlukan dan sah secara hukum, wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pemberian ganti rugi yang adil dan layak kepada pemilik yang sah. Poin ini mengacu pada prinsip perlindungan hak milik dan kewajiban negara untuk memberikan kompensasi yang setimpal jika properti pribadi diambil alih untuk kepentingan umum.
Kelima, petisi ini menolak segala bentuk intervensi kekuasaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan eksekusi yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Intervensi semacam ini dikhawatirkan dapat merusak independensi peradilan dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sengketa Hotel Sultan sendiri telah menjadi saga hukum yang panjang dan kompleks, melibatkan berbagai tingkatan pengadilan dan interpretasi yang berbeda mengenai status kepemilikan lahan. Awal mula konflik ini berakar pada perbedaan pandangan mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Indobuildco di atas lahan yang diklaim sebagai Hak Pengelolaan (HPL) oleh PPKGBK. PT Indobuildco, yang dimiliki oleh pengusaha Pontjo Sutowo, telah mengelola Hotel Sultan (sebelumnya bernama Hotel Hilton) sejak era Orde Baru dengan perjanjian HGB. Namun, pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK mengklaim bahwa HGB tersebut telah berakhir dan lahan tersebut harus kembali ke pangkuan negara sebagai bagian dari aset HPL GBK.
Pada awal tahun ini, sengketa ini kembali mencuat ke permukaan dengan tindakan konkret dari pihak pemerintah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan "konstatering" atau pencocokan data objek sengketa pada Senin, 16 Maret 2023. Proses konstatering ini merupakan tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta yang diajukan oleh PPKGBK dan Kemensetneg.
Berdasarkan pantauan media, kegiatan konstatering tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PN Jakarta Pusat, pihak Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pemohon eksekusi, perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya proses. Kehadiran berbagai lembaga negara ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengklaim kembali lahan tersebut. Namun, di sisi lain, PT Indobuildco dan pendukungnya bersikukuh bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap mengelola lahan tersebut, termasuk sejumlah putusan pengadilan yang memenangkan gugatan mereka di berbagai tingkatan.
Sengketa ini juga memunculkan perdebatan sengit mengenai batas waktu berlakunya HGB di atas HPL. PT Indobuildco berargumen bahwa HGB mereka berlaku secara independen dan bukan merupakan bagian yang langsung tunduk pada HPL PPKGBK. Mereka juga menekankan bahwa investasi besar telah ditanamkan selama puluhan tahun untuk mengembangkan Hotel Sultan menjadi salah satu ikon perhotelan di Jakarta, sehingga pengambilalihan tanpa kompensasi yang layak akan menimbulkan kerugian yang tidak adil.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa HPL GBK memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi sebagai hak pengelolaan atas tanah negara, dan ketika HGB di atasnya berakhir, maka secara otomatis penguasaan kembali ke pemegang HPL. Pemerintah juga seringkali mengemukakan narasi mengenai pengamanan aset negara yang strategis.
Keterlibatan Jusuf Kalla dan tokoh-tokoh lainnya dalam petisi ini diharapkan dapat memberikan tekanan moral dan politik kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pendekatan yang digunakan. Seruan untuk dialog dan keadilan bukan hanya demi kepentingan PT Indobuildco semata, tetapi juga demi menciptakan preseden yang baik dalam penanganan sengketa lahan di masa depan. Kasus Hotel Sultan ini telah menjadi barometer penting bagi kepastian investasi dan penegakan hukum di Indonesia, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kepercayaan investor baik domestik maupun internasional. Tanpa penyelesaian yang transparan dan adil, iklim investasi di Indonesia berpotensi terancam oleh ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.