Minggu, Mei 12, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta- Bareskrim Polri resmi mengumumkan penghentian penyidikan atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, sebagaimana tertuang dalam tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022, menyebutkan alasan penghentian penyidikan dalam perkara tersebut dengan dasar tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.

“Ini bukan merupakan peristiwa pidana,”kata Andi.(12/08/’22)

Selain menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo, Polri juga menghentikan penyidikan atas laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Selain tidak cukup bukti, Andi mengungkapkan adanya dua laporan tersebut, sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice (memutarbalikkan jalannya keadilan), Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” tandas Andi.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, pada awalnya dua laporan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, akan tetapi seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.

Selain itu Andi menyebutkan, untuk semua penyidik yang menangani dua laporan tersebut nantinya itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

“Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus,” Pungkas Andi.

Sebagai informasi, dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022, pihak Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo melaporkan tentang adanya kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:   Kasus Tahbang Polrestabes Makassar, LKBH MAKASSAR Desak Propam Polda Sulsel Usut Tuntas
Baca Juga:   Minta DPRD Proaktif Panggil Sekda Banyuwangi, LBH Nusantara : Stop Potensi Korupsi Kebijakan

Dedi

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.