Rabu, Maret 27, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- LOMBOK TIMUR | Kasus penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat terlarang (Narkoba) di Lombok Timur dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan.

Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur tahun 2018 lalu mencapai 39 kasus. Angka tersebut masih sama di tahun 2019, akan tetapi mengalami peningkatan tidak sedikit pada 2020 yaitu mencapai 49 kasus. Sementara pada tahun 2021 ini hingga pertengahan Juni saja jumlahnya mencapai 24 kasus.

Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra angka tersebut termasuk kasus yang ditindak di daerah lain namun pelakunya merupakan warga Lombok Timur dan ditahan di Lapas kelas IIB Selong.

Penggabungan data hasil penindakan Polres Lotim dengan data Lapas Selong ini juga merupakan bagian dari langkah pemetaan persebaran kasus penyalahgunaan Narkoba di daerah ini.

Masih berdasarkan data yang sama, sepanjang tahun 2020 lalu lima kecamatan memiliki kasus narkoba tinggi yaitu Selong, Masbagik, Aikmel, serta Sukamulia dan Labuhan Haji. Jumlah pelaku yang terlibat pun tidak kecil.

Misalnya saja di Kecamatan Selong dari kasus yang ada, terdapat 88 bandar dan 264 pengguna, sementara di Kecamatan Masbagik ada 46 bandar dan 138 pengguna, sedangkan Kecamatan Aikmel diketahui 25 bandar dan 75 pengguna.

Pemerintah melalui Bakesbangpoldagri dengan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Preskursor Narkotika (P4GN) berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di daerah ini.

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.