Minggu, April 28, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- JATIM | Rekor UIN UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. H. Masdar Hilmy, MA., Ph.D. bersama Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama Prof.Dr.Zainul Hamdi secara resmi hari ini, tanggal 25 Februari 2022 menandatangani “PRESS RELEASE:SE No. 05/2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA Dl MASJID DAN MUSALA”.

Dari kiriman documen yang masuk keredaksi Kontras TIMES (25/02/’22), Dalam press Release yang mereka buat, menyatakan mendukung sepenuhnya terhadap SE No. 05.2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, berikut ini salinan lengkapnya:

Dikeluarkannya Surat Edaran No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Menteri Agama Republik Indonesia melahirkan beragam respons publik.

Dalam sebuah masyarakat demokratis, respons masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan negara tentu saja menandakan berkembangnya iklim demokrasi yang sehat. Respon masyarakat terhadap sebuah kebijakan juga menandakan bahwa sebuah kebijakan tidak hanya menggaung di ruang kosong, tapi mengenai sasaran yang dituju.

Sekalipun demikian, respons yang disertai dengan ketidaktahuan dan/atau niat jahat atas sebuah perkaran bisa berakibat pada penyalahgunaan kebebasan berpendapat.

Alih-alih menjadi bagian dari keterbukaan publik, kebebasan bersuara, dan tumbuhnya demokrasi yang sehat, respons yang disuarakan tanpa pengetahuan yang memadai dan/atau niat jahat akan melahirkan kegaduhan, saling curiga, saling membenci, hate speech, bahkan fitnah yang mengarah pada pembunuhan karakter seseorang.

Jika kita secara jujur membaca isi SE Menteri Agama No 05/2022, SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.

SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia disebut dengan istilah forum externum.

Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama.

Ekspresi ber-lslam di ruang publik juga perlu mempertimbangkan kemashlahatan umum. Kemashlahatan umum adalah tujuan tertinggi dari syariat Islam (maqashid al-syari’ah).

Baca Juga:   Hadir di Musyda ke-13, Bupati Ipuk: Terima Kasih Muhammadiyah dan Aisyiyah

Mengingkari tujuan syariat ini dengan dalih syiar Islam tentu saja tidak bisa diterima karena syiar Islam itu sendiri justru harus mewujudkan Islam yang membawa kepada kebaikan bersama (almashlahah al ‘ ammah).

Baca Juga:   Hadir di Musyda ke-13, Bupati Ipuk: Terima Kasih Muhammadiyah dan Aisyiyah

Oleh karena itu, kami menyatakan:

  1. Dukungan sepenuhnya terhadap SE No. 05.2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, karena hal ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.
  2. Menghormati seluruh respons yang diberikan oleh masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia atas pengaturan kehidupan keberagamaan di ruang publik, karena respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa.
  3. Mengecam terhadap pihak-pihak yang mendistrosi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menteri Agama Republik Indonesia terkait dengan tujuan dan isi Surat Edaran tersebut sehingga menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik.
    AGAMA REPUBLIK INDONESIA
    UNÄ°VERSITAS ISLAM NEGERI
    SUNAN AMPEL SURABAYA

Sekretariat : Ji. A. Yani 117 Surabayaj Teıp. (031) 8410298 Fax. (031) 8413300 UIN SUNAN AMPFI
Website : http://www.uinsby.ac.id/ Email : humas@uinsby.ac.id.

Surabaya, 25 Februari 2022.

Editor: Ilm

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari kontrastimes.com dan download aplikasi kami, menarik untuk dicoba, setelah di install (klik SKIP pojok kanan atas langsung masuk Berita-berita Ter update) di:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kontrastimes.indonesia

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.