Selasa, April 30, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM-HALBAR | Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, membantah pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) KLS IIB Jailolo soal Oliver (32), tahanan kasus penipuan dan penggelapan, yang meninggal setelah di larikan ke RSUD Jailolo.

Menurut Usman, salah satu pejabat di Kejari Halbar, tahanan yang meninggal usai dititipkan di Lapas KLS IIB Jailolo merupakan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate.

“Kamis sore kita titip di Lapas lalu Jumat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, jadi dia sudah tahanan Pengadilan,”katanya, Sabtu, (21/5/2022).

Usman juga menuturkan, bahwa Oliver sebelumnya di tahan selama kurang lebih 2 hari di Polres Halmahera Barat untuk di periksa, dan yang bersangkutan meminta untuk ditangguhkan.

“Kemudian Kamis kemarin dilimpahkan ke Kejari dalam kondisi baik-baik saja, bahkan kami terima surat keterangan sehat dari pihak Polres,”tuturnya.

Namun lanjut dia, kemungkinan karena merasa tertekan dengan kondisi tersebut sehingga ia mengalami gangguan kesehatan.

“Ya mungkin karena kaget atau bagimana makanya seperti itu, dan namanya manusia kan ajal kita juga tidak tahu kan, tapi sebelumnya memang kondisinya baik-baik saja,”timpalnya.

Raja Man Kaswalat

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.