KONTRASTIMES.COM- BOJONEGORO | Ada beberapa kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Bojonegoro di awal tahun 2022 ini, salah satunya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dalam konferensi pers, dengan didampingi Kasatreskrim dan Kasubbag Humas, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menyampaikan, ada 3 kasus, salah satunya pencabulan dan persetubuhan.
“Inisial SBS (50) warga Kecamatan Gondang mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya inisial AA (15),” terang AKBP Muhammad saat rilis di halaman Mapolres, Kamis (20/1/2022) pagi.
Ia menambahkan, kasus tersebut bermula dari laporan kakak korban, selanjutnya satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan lalu menangkap korban dirumahnya.
“Dari keterangan saat pemeriksaan, modusnya korban diancam jika tidak mau menuruti kemauan pelaku yang juga ayah tiri korban,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, pasal 76,81,82UU 17 Tahun 2017.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Kapolres.
Selain itu, AKBP Muhammad berpesan, agar masyarakat menjaga keluarganya dan menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Apabila ada gangguan Kamtibmas segeralah melapor ke petugas atau melalui layanan Matur Pak Kapolres yakni salah satu aplikasi berbasis WA dengan nomor 081333662227, akan segara kita tanggapi,” pungkas Kapolres yang baru menjabat ini.(yt)