Minggu, April 28, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi – Delapan tahun keberadaan Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu menjadi sorotan Nasional, bahkan juga internasional, berbagai macam rentetan konflik kepentingan, sosial, politik dan HAM yang muncul dari penolakan warga terhadap Perusahaan Tambang Emas dan sikap keras perusahaan untuk tetap bisa Mengeksploitasi Gunung Tumpang Banyuwangi, seakan telah mengubah arah pandang yang menjadi penyebab munculnya berbagai macam penolakan dari Warga, dengan menjastis penolakan mereka bagian dari sikap melawan negara atau melawan perusahaan yang telah memiliki kelengkapan izin, terlepas cara bagaimana mereka mendapatkan izin.

Kehadiran tokoh, lembaga penjabat se-tingkat nasional yang seyogyanya menjadi tempat berlindung dan tempat masyarakat mencari keadilan, tak jarang berakhir sumir, dimana hari ini masyarakat sangat memahami dan merasakan sekecil apa manfaat keberadaan tambang emas di Kecamatan Pesanggaran.

Terkecuali mereka dari kalangan tertentu mulai Kepala Desa, dinas terkait hingga berujung ke Bupati Banyuwangi yang sudah cukup terlatih untuk bertandatangan, mestinya cukup makmur dibanding yang lain.

Tak sedikit pula kabar, ternyata mereka yang datang hanyalah manusia biasa namun sedikit pogah dan merasa terhormat karena jabatan, pangkat dan kedudukan yang ia sandang, namun tetap saja meraka ada pada mentalitas pedagang keadilan, bahkan, sebagian mereka justrudikabarkan menjadi pemegang saham di PT Merdeka Cooper.

Masyarakat yang semakin terpojok dan diamnya para tokoh, pejabat Elit dalam menyikapi persoalan-persoalan yang timbul dari ekploitasi Gunung Tumpang Pitu beserta tatakelola Perusahan yang terindikasi merugikan Kabupaten Banyuwangi, seakan menandai mata rantai kegelapan dari Gunung Tumpang Pitu sudah mencemari banyak jiwa para tokoh dan pejabat Republik Indonesia.

“lhaa iya, lhawong 10% Saham dan Deviden Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Cooper Gold hingga saat ini saja belum terbayar Devidennya, kok malah banyak elit yang nimbrung ikut jadi pemegang saham, ini mesti ada sesuatu yang tidak wajar, yang justru menjadikan keadilan dan kepentingan masyarakat terlunta-lunta,”, cetus salah satu warga Banyuwangi Selatan.(20/06/’22)

Baca Juga:   KH Musthofa Umar Bahas Tentang Vaksin, Cina dan Hoax

Karena itu, kita berharap Penegak Hukum seperti KPK dan Kejagung nantinya tidak ikut hanyut dan tenggelam digelapnya Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu, Disitu pula kelak noda Para tokoh, polisi akan terlihat.

Hingga nanti pada waktunya , penegak hukum harus kembali pada garis yang lurus untuk membersihkan aroma korupsi yang semakin menguat dari tambang emas di Banyuwangi.

Arus Balik Persoalan Dari Rakyat ke Elite

Baca Juga:   Rangkap Jabatan Kepala Dinas Berpotensi Korupsi Tersetruktur

Setelah Delapan tahun lebih PT BSI Beroperasi di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi dan menjadikan penolakan masyarakat terhadap PT BSI, PT DSI dan PT Merdeka Cooper Gold, seakan -akanbsebagai persoalan utamanya.

Kini persoalan utama dan terberatnya, dari eksploitasi Gunung Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) dan Rencana Penambangan Gunung Salakan, sudah mulai bergeser ke kalangan elit, baik itu elit pejabat, elit tokoh maupun elit politik.

Matarantai kegelapan, juga menjadi virus tersendiri dimana kemudian muncul surat-surat super kilat tanpa memerlukan pertimbangan yang matang dari masyarakat sekitar lokasi penambangan, DPRD Banyuwangi, seperti penandatanganan MOU 4 Kades wilayah Kecamatan Pesanggaran dan PT BSI disalah satu hotel Banyuwangi Kota, beberapa waktu yang lalu.

Sebuah persoalan yang nantinya lebih sulit dan rumit dibandingkan mengurus persoalan penolakan warga terhadap pertambangan di Gunung Tumpang Pitu maupun Gunung Salakan.

Persoalan tersebut adalah, bagaimana bentuk nyata dari gagasan, ide dan cita-cita yang sudah tertuang dalam Perjanjian Hibah Pertama Pemkab Banyuwangi dengan PT Merdeka Serasi Jaya, berlanjut dengan Perjanjian Hibah (revisi) Pemkab Banyuwangi dengan PT Merdeka Cooper Gold, yang itu kemudian diperkuat dalam Perda Banyuwangi Tahun 2013 Tentang Penyertaan modal Pemerintah daerah Kepada Pihak Ketiga.

Ditambah adanya, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2015 – 2035.

Selain itu terdapat, tanggungjawab berkelanjutan dari Investasi Permanen Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Cooper Gold, berupa kepemilikan Saham 10% di PT Merdeka Cooper Gold semenjak tahun dibuat 2014-2023, dimana Deviden dari kepemilikan saham hingga saat ini belum bisa dirasakan masyarakat Banyuwangi.

Terlebih para aktor dan inisiator seperti Eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang kini Menjabat Menpan RB, terkait pemberian hibah saham tambang emas 10 % untuk Pemkab Banyuwangi dari PT Merdeka Cooper Gold, sebagai induk dari Perusahaan PT BSI, hingga saat ini mereka belum menunjukkan adanya rasa tanggungjawab dengan memberikan penjelasan secara terbuka untuk rakyat Banyuwangi.

Sehingga yang terbaca dan terlihat dimata masyarakat Banyuwangi, kelebihan mereka sebatas Jabatan dan kedudukan, begitupun dengan kehormatan, perlindungan mereka, bisa jadi disandarkan pada jabatan dan kedudukan yang disandang, tapi mereka sendiri lupa berbagai persoalan dan tanggung jawab yang muncul dari eksploitasi Gunung Tumpang Pitu, bermula dan berakar dari kebijakan yang mereka ambil saat mejabat”. (I Lov Banyuwangi/ KSP-LHK )

Baca Juga:   PS: BEYOND PROFESSIONALISM

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.