Selasa, April 30, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- BANYUWANGI | Seorang TM ( 58) pekerjaan Tukang bangunan Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa singolatren, kecamatan Singojuruh, kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/8/2021). lantaran Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Mapolsek Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Singojuruh Iptu ABD Rohman mengatakan membenarkan telah ungkap kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.

Waktu tempat kejadian perkara (TKP)
Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira jam 14 30 wib tepatnya di dapur yang ada rumahnya Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Banyuwangi.

Korban HS ( 10) merupakan Pelajar tinggal di Desa cantuk kecamatan Singojuruh kabupaten Banyuwangi

Barang Bukti 1 buah baju lengan panjang warna merah, 1 buah celana panjang warna warni bergambar manusia projen.”kata Kapolsek Iptu ABD Rohman.

Iptu ABD Rohman menjelaskan kronologi kejadian awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira jam 14.30 wib telah terjadi perkara tindak pidana dengan sengaja telah melakukan perbuatan cabul anak dibawah umur.

Tepatnya di dapur yang ada rumahnya Dusun Rampan RT 02 RW 01 Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi terhadap korban Hasna sapiratus sidik yang dilakukan tersangka.

Dengan cara tersangka lewat pintu samping milik orang tua korban untuk masuk berjalan kaki dengan arah ke dapur yang ada rumahnya dan sesampainya di dapur tersangka telah melihat korban sedang masak di dapur.”imbuhnya.

Lanjut, Kemudian tersangka mendekati korban untuk diajak duduk disamping tersangka dan pada saat duduk korban telah di beri doa doa oleh tersangka dengan kata kata yaitu kalo kamu ingin pinter, kelak sukses untuk menjadi penyanyi.

Dengan penuh rayuan terhadap korban dan secara tiba tiba tersangka bernafsu berahi telah membuka celana panjang milik korban sampai lepas dan korban tidak mempergunakan celana dalam dan jari telunjuk tangan kiri meraba raba alat kelamin korban.

Kemudian telunjuk tangan kiri tersangka telah dimasukan kedalam alat kelaminnya dan pada saat di raba dan dimasukan alat kelamin dengan telunjuk jari tangan kiri oleh tersangka dan korban merasakan rasa jeli dan perih pada alat kelaminnya.

Baca Juga:   PB HMI - MPO Mengapresiasi Positif Kinerja Presiden Joko Widodo Dalam Pengendalian Covid-19
Baca Juga:   Terkait Narkoba, Polisi Tangkap Artis Inisial JJ

Tak lama kemudian korban melepaskan diri dari tersangka untuk berlari dari dapur dan tersangka keluar dari dapur menuju kerumahnya dan malam harinya korban telah menyampaikan atau menceritakan kepada orang tua korban atas kejadian tersebut selanjutnya di laporkan kejadian tersebut ke Polsek Singojuruh, Banyuwangi.

Dengan adanya kejadian ini Kanit Reskrim bersama anggota reskrim pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 2021 jam 15.30 wib telah mengamankan tersangka dan telah mengakui atas perbuatan dengan sengaja sebagai dukun cabul untuk memberikan doa doa kepada korban.

Tersangka mengakui atas perbuatan telah meraba raba dan memasukan jari telunjuk tangan kiri ke alat kelamin ( vagina) milik korban sebanyak 2 kali selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Singojuruh untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat dalam Pasal: 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.”ungkapnya.

Din

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.