KONTRASTIMES.COM- JATIM | Wakil Bupati Blitar H.Rahmat Santoso mengatakan Bahwa dirinya siap melawan segala upaya yang berusaha menciderai nama baiknya apa lagi ini sudah menyangkut nama baik Kabupaten Dimana Proklamator kita Ir.Soekarno di Makamkan
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Santoso saat bertemu langsung awak media Kontras Times di Kantor Wakil Bupati Kabupaten Blitar pada, (23/02/’22), pagi.
Rahmat Santoso menyebut, beberapa pemberitaan didasarkan atas pemahaman hukum yang kurang dan tahunya saya dilaporkan.
“Mereka kan tahunya saya dilapor tapi tidak memahami duduk perkaranya, yang laporkan itu siapa dan apa hubungannya dengan saya waktu sebelum Jadi Wabup Kabupaten Blitar”. Ungkap Rahmat Santoso
Dan untuk itulah kemarin, dirinya sengaja jemput bola mendatangi Polda Jatim pada 23/02/’22, sekaligus mengklarifikasi masalah tersebut.
“Kemarin saya ke Polda Jatim atas ini siatif saya sendiri sekaligus memberikan klarifikasi kepenyidik langsung atas laporan seseorang yang menduga saya memberikan salinan Putusan MA Palsu”.ujar Rahmat Santoso.(23/02/’22)
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang jemput bola mengklarifikasi masalah tersebut dan untuk itu saya juga sudah diperiksa hampir 3 jam mulai jam 09.00 sampai 12.00 WIB”.imbuh Wabup Rahmat Santoso
Namun demikian, waktu ditanya langkah hukum dan materi pemeriksaan apa yang ditanyakan Penyidik Reskrimmun Polda Jatim, ia enggan menjelaskan
“Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik.”.tukasnya.
Wabup Rahmat Santoso menambahkan dalam pemeriksaan kemarin, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan sudah dijawab dengan gamblang dan jelas. “Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,”.imbuhnya.
Rahmat Santoso menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum.
Tentu paham bahwa segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum. “Polisi (Polda Jatim) tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik,”.Pungkasnya
Sebagai informasi, Rahmat Santoso dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh Hadi Prajitno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya, 28 November 2021 lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari kontrastimes.com dan download aplikasi kami di:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kontrastimes.indonesia
LK