Sabtu, Mei 11, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Purwakarta – Momen berkah Hari Kemerdekaan Republik Indonesi (HUT RI) ke-78 terlihat di rasakan Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta pasalnya hari istimewa ini mendapatkan remisi Kamis (17/8/2023)

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di Lapas Kelas II B Purwakarta, Jalan Dr Kusumahatmaja, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Adapun penyerahan surat keputusan remisi itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta.

Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Yusep Antonious mengatakan, pada momen hari Kemerdekaan RI kali ini ada sebanyak 275 warga binaan yang mendapatkan remisi.

Dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, kata Yusep, satu diantaranya dinyatakan langsung bebas.

“Ada 275 warga binaan yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, satu diantaranya dinyatakan langsung bebas dan dua orang mendapatkan remisi umum II namun masih menjalani subsider,” kata Yusep kepada wartawan saat dijumpai di Lapas Kelas II B Purwakarta, Kamis (17/8/2023)

Selain ada satu warga binaan yang dinyatakan langsung bebas, kata Yusep, ada ratusan warga binaan lainnya yang mendapatkan remisi dari mulai satu bulan hingga enam bulan.

Yusep menuturkan bahwa jumlah warga binaan yang mendapat remisi satu bulan ada sebanyak 46 orang, sementara warga binaan yang mendapat remisi dua bulan ada 64 orang dan untuk remisi tiga bulan diberikan kepada 107 warga binaan.

Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,” ucap Yusep.

Ia menyampaikan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

Baca Juga:   Wapres Serahkan Bantuan PRB untuk Warga Demak

“275 warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini rata-rata terlibat kasus peredaran gelap narkoba, dan tindak pidana korupsi. Untuk yang dinyatakan langsung bebas adalah warga binaan yang terlibat kasus pencurian,” pungkasnya.

Baca Juga:   Sumber Dodol Panekan Tuan Rumah Genduri Bumi Ngalap Berkah UMKM Taat Pajak

Selain itu, tambah Yusep, sebanyak 39 warga binaan mendapat remisi empat bulan, 12 warga binaan mendapatkan remisi selama lima bulan dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan.(fuljo)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.