Senin, April 29, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jatim – Kasepuhan Luhur Kedaton untuk Kedua kalinya, pada 06 September 2023, mengirimkan surat somasi permintaan LPJ atau copy Laporan Pertanggung Jawaban, Copy Dokumen Akta Hibah sekaligus Klarifikasi hasil pengelolaan dan Golden Sher Saham dan Deviden Pemkab Banyuwangi di PT BSI dan PT Merdeka Cooper Gold Tbk, terhitung tahun 2013 hingga Agustus 2023.

Dalam surat Nomor : 18/SP/KSP-LHK/BWI/IX/2023, tanggal 06 September 2022, Kasepuhan Luhur Kedaton menjelaskan bahwa Surat Keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tuntutan yang terkandung dalam surat pertama Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023, tanggal 17 Agustus 2023.

“Setelah 10 tahun berlalu pengelolaan Golden Share Saham dan Deviden Pemkab Banyuwangi di PT MDKA wajar gak jika sekarang kami tanya hasilnya…….., toh kami tidak minta jatah saham, tidak minta jatah Deviden, tidak minta CSR juga tidak minta iklan atau bantuan dari PT BSI dan PT MDKA, kami hanya minta klarifikasi tertulis” ujar Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali.(06/09/’23).

Disebutkan pula, menjadi dasar dari Kasepuhan Luhur Kedaton mengajukan Somasi minta Pertanggung Jawaban, serta minta Copy Beberapa Dokumen lain , sekaligus menuntut klarifikasi kejelasan Golden Shre Deviden dan Saham dari 2013 hingga Agustus 2023 adalah:

Mengacu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 7 diterangkan sebagai berikut:

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan
Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengankewenangannya;
b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan
dan/atau Tindakan;
d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;
e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan tertentu;
f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau
Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan
dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan
kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;
h. menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan
dan/atau Tindakan;
i. memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan,
serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan
kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang;

Pasal 10 ayat
(1) tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dijelaskan meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.

Demikian pula ditegaskan lewat Surat Edaran Menpan RB RI Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, dijelaskan:

1.Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

2.Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;

  1. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
Baca Juga:   Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Gelar Temu Pagi Dengan PJU Mabes TNI

4.Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

  1. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
Baca Juga:   Polsek Plosoklaten Sidak Minyak Goreng Guna Antisipasi Kelangkaan

Persoalan lain yang kami sesalkan, dalam salah satu dokumen dijelaskan , dengan seenaknya Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, pada 23 Agustus 2018 justru menjual Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya Rp.78,00 perlembar , atau terjual total seharga Rp. 3 426 406 515, 00, sementara harga saham baru pelaksanaan HMETD sebesar Rp2.250 dengan total saham baru yang diterbitkan waktu itu sejumlah 594 931 190 lembar.

“Pertanyaan kami, apa iya HMETD Pemkab Banyuwangi dijual pada tanggal 23 Agustus tahun 2018 dengan harga Rp.78,00 persaham dan hanya meraup uang total cuman Rp. 3 426 406 515, 00,. narasi cerita yang sama saat menjual 15% Saham tahun 2020, ” Cetusnya.

Padahal, meskipun saat itu ketika Pemkab Banyuwangi tidak membeli saham baru presentasinya akan tetap diturunkan, sehingga Bupati tidak harus menjual HMETD-nya, sebab berdasarkan perjanjian hibah saham 2 September Tahun 2014, Presentasi Saham Pemkab Banyuwangi akan meningkat dengan sendirinya, tanpa harus membeli saham baru.

Selanjutnya, akibat Bupati menjual HMETD Pemkab Banyuwangi, jika mengacu pada Angka 14 huruf p Peraturan Bapepam IX.D.1) dijelaskan Dalam hal pemegang saham yang menjual Rightnya (HMETD-nya), maka dengan demikian tidak akan dapat memperoleh saham baru yang diterbitkan sebagai pelaksanaan (exercise) rights, dengan demikian mengakibatkan terdelusi, fatalnya banyak hak-hak lain yang tidak lagi dimiliki Banyuwangi seperti Deviden Bonus Saham dan seterusnya.

Merasa lancar dengan aksinya, Bupati Abdullah Azwar Anas, lagi merubah Perda dengan menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, tanggal 27 November 2018, dimana dalam Perda tersebut Investasi Permanen Banyuwangi di PT MDKA Sebesar hanya disebut Rp22.900.000.000,00.(Pasal 4 huruf C)

“Kami akui eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sangat cerdik, semua aksinya nyaris sempurna hanya dengan modal cerita, tapi sayang dari serangkaian aksi kecerdikannya tidak terlihat satupun mengarah untuk membuat Golden Share Saham dan Deviden Pemkab Banyuwangi di PT MDKA lebih baik , apalagi mensejahterakan masyarakat Banyuwangi, pantas kalau kemudian ia memberikan brending Baru Banyuwangi Kota Festival, sebab dengan Festival cukup efektif untuk menjadi pengalihan isu-isu strategis terkait ketimpangan persoalan pertambangan, dan Golden Share,”imbuhnya.

Lebih lanjut diterangkan, Menurut catatan Kasepuhan Luhur Kedaton, pengajuan surat Somasi Klarifikasi sengaja dibuat untuk mencegah kerugian moral dan material terbesar yang sangat mungkin bakal dialami masyarakat Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi serta Kerugian Negara, dari refleksi bagaimana hari ini kita berbangsa dan bernegara setelah 78th Kemerdekaan RI.

Karena itu jika masyarakat Banyuwangi lagi-lagi hanya melihat dari apa yang tertulis dalam Perda Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, maka 100% saya yakin MASYARAKAT BANYUWANGI PADA AKHIRNYA AKAN TERTIPU MENTAH-MENTAH, dimana beberapa kali Bupati dengan sengaja merubah Perda tersebut dari tahun 2013 s/ 2021 tanpa ada LPJ sejauh mana hasil Golden Share sebelumnya.

Baca Juga:   Ketua Komnas PA Memberikan Penghargaan Kepada Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu

Karena itu, Kasepuhan Luhur Kedaton mencatat setidaknya terdapat tujuh (7) Persoalan menjadi tanggung jawab Eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, PT MDKA dan PT BSI, yang juga ditengarai berbau transaksional uang dalam jumlah besar dari pihak ketiga adalah:

  1. Mengubah Status Saham Pendiri Non Dilusi Pemkab Banyuwangi menjadi Saham Delusi.
  2. Penurunan Perhitungan Presentasi Kepemilikan Saham Pemkab Banyuwangi dari sebelumnya 10% menjadi 6,5 Tahun 2015.
  3. Bupati tidak berusaha menarik Golden Shre Deviden Saham yang terdapat di PT MDKA dan PT BSI, malah justru melemahkan Posisi Golden Shre Deviden dan Saham Banyuwangi di PT MDKA dan PT BSI.
  4. Dikeluarkannya Pemkab Banyuwangi dari Pihak Berelasi dalam struktur PT Merdeka Cooper Gold Tbk.
  5. Bupati menjual/mengurangi 15% Saham Pemkab Banyuwangi dengan Dalih Defisit Anggaran.
  6. Berapa Jumlah Deviden Tertahan dan berapa Persentase atau Jumlah Lembar Saham Pemkab Banyuwangi di PT BSI dan PT Merdeka Cooper Gold Tbk.
  7. Minta salinan atau copy berita acara persetujuan DPRD dan bukti Penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD Pemkab Banyuwangi di PT MDKA.
Baca Juga:   LAN RI Ikuti Benchmarking PKN Hadapi Krisis Global

Atas dasar berbagai persoalan dan tindakan yang merugikan masa depan Kabupaten Banyuwangi, Kasepuhan Luhur Kedaton telah mencatat sekaligus menandai terjadinya peristiwa rekayasa mencuri Golden Shre terjadi dengan dalih menjual dan mendelusi secara sistematik dan terstruktur dari merubah Akta hibah dan Perda Banyuwangi dari 2013 s/d 2021 demi bisa membajak Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi Pemkab Banyuwangi di PT MDKA dan PT BSI sebagai kejahatan SUPER EXTRAORDINARY CRIME.

Selanjutnya dijelaskan, Kasepuhan Luhur Kedaton meminta copy dokumen hasil kajian PT Bahana Sekuritas, yang tentunya sangat menarik sebab 15% Saham Pemkab Banyuwangi diceritakan terjual pada tanggal 10 Desember 2020 ketika Harga Saham PT MDKA jatuh, dan hasil penjualan saham tersebut ditransfer ke-Pemkab Banyuwangi tanggal 15 Desember 2020, namun masih perlu dijelaskan hasil penjualan tersebut masuk di APBD Tahun berapa disub bagian mana?

Adapun Dokumen yang dimaksud adalah:

a. analisis kelayakan;
b. analisis portofolio; dan
c. analisis risiko.
d. bukti transaksi penjualan saham tanggal 10 Desember 2020 dan bukti fisik adanya transfer hasil penjualan saham dari PT Bahana Sekuritas ke Pemkab Banyuwangi sekaligus repot penggunaan uang tersebut.
e. berita acara persetujuan penjualan 15 persen Saham Pemkab Banyuwangi dari DPRD Banyuwangi.

Untuk itulah Kasepuhan Luhur Kedaton berharap Surat Pertama dan Surat Keduanya kali ini segera dijawab dengan jelas, transparan dan bertanggung jawab selayaknya pemimpin yang patut dari Pejabat Negara, Pejabat Publik, Tokoh Politik, Perusahaan paling lambat tanggal 09 Oktober 2023.

Sebagai informasi, sebelumnya Kasepuhan Luhur Kedaton telah mengirim surat Permintaan Klarifikasi Pertama namun belum ada jawaban, surat tersebut Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023, tanggal 17 Agustus 2023, dikirim via pos tanggal 21 Agustus 2023, ditujukan untuk:

  1. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas
  2. Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi
  3. Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi
  4. Presiden Direktur PT Merdeka Cooper Gold Tbk (PT MDKA)
  5. Direktur Utama PT Bumi Suksesindo (PT BSI)
  6. Abdullah Azwar Anas (MENPAN RB) selaku Mantan Bupati Banyuwangi 2010-2020.

Desi Dwan

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.