Senin, April 29, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta – Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan sidang etik pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar gugur demi hukum disebabkan tidak terpenuhinya syarat subjektif.

Pernyataan tersebut disampaikan Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kontras TIMES (13/07/’22, bahwa sesuai UU KPK Pasal 37B ayat 1 huruf e disebutkan “Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

“Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud,” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri menjabarkan, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi.

“Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat,” tukas Ali Fikri.

Ali Fikri mengungkapkan, jika dipaksakan tetap bersidang maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri.

Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya.

Mengingat sebagaimana Dewas sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi.

“Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik,” pungkas Ali Fikri.

Editor: LK.

Download Aplikasi Media Pers Kontras TIMES di:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kontrastimes.indonesia

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.