Kamis, Mei 2, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Ternate, – Plt. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat mengukuhkan Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Maluku Utara (Malut), Pada 10 Mei 2022.

Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Gamalama Ballroom, Sahid Bella Hotel, Ternate, pada Rabu (10/5) dan disaksikan secara langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS.

Agenda pengukuhan ini diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan ekonomi dan keuangan syariah, di antaranya Manajemen Eksekutif KNEKS, Kantor Vertikal Kementerian/Lembaga Anggota KNEKS di Provinsi Maluku Utara, diantaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia, serta sivitas akademika, asosiasi praktisi dan organisasi masyarakat terkait.

Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Maluku Utara merupakan bentuk komitmen dan langkah strategis Pemerintah Provinsi untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Maluku Utara, guna mendukung penguatan ekonomi daerah dan nasional.

KDEKS Maluku Utara ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 350/KPTS/MU/2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Maluku Utara.

Kelembagaan KDEKS terdiri dari unsur Pimpinan KDEKS yaitu Pengarah; Ketua/Penganggung Jawab; Anggota yang terdiri dari kantor vertikal Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Organisasi, serta Institusi lainnya yang terkait dengan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah.

Unsur berikutnya adalah, Sekretaris dan sekretariat yang berada di bawah naungan Sekretariat Daerah Maluku Utara dan terakhir sebagai unsur think-tank adalah Manajemen Eksekutif KDEKS.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara tentang KDEKS, Gubernur Ketua KDEKS dan Wakil Gubernur bertindak sebagai Wakil Ketua, Sekretaris Daerah selaku Sekretaris, adapun Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KDEKS diamanahkan kepada Bapak Prof. Dr. Abdul Hadi Sirat., SE., MS., dan Wakil Direktur Eksekutif kepada Bapak H. Risdan Harly, SH., MH.

Wapres dalam arahannya menyatakan untuk mewujudkan ‘Indonesia Pusat Produsen Halal Dunia pada tahun 2024’, Ekosistem Ekonomi Syariah perlu diperkuat dan KNEKS beserta pemangku kepentingan terkait bergerak lebih cepat.

Visi besar sebagaimana amanah MEKSI 2019-2024 adalah ‘Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia’ untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Dengan Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai arus baru perekonomian nasional, Indonesia secara simultan menjalankan dual economy dan dual banking and finance system, yaitu syariah dan konvensional, untuk memperkuat ekonomi Nasional. Oleh karenanya untuk penguatan dan percepatan pengembangan ekonomi Syariah di Daerah dibentuklah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di daerah-daerah. Saat ini telah terbentuk KDEKS di 16 Provinsi.

Baca Juga:   Seputar Sidang di Dewan Pers, Redaksi Kontras Times : Kabag Prokopim Halmahera Barat Hikler Murary Untuk Lebih Banyak Belajar
Baca Juga:   Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dampingi Presiden Jokowi Hadiri Puncak Sail Teluk Cenderawasih 2023

Kemudian 6 KDEKS terbentuk pada tahun 2022 yaitu KDEKS Provinsi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Provinsi Jawa Timur dan KDEKS Sulwesi Selatan.

Dilanjutkan 10 KDEKS terbentuk di tahun 2023 yaitu KDEKS Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung, Banten, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Gorontalo, Bengkulu, Jambi, dan Maluku Utara sebagai KDEKS ke-16.

Berbagai potensi dan program strategis Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Maluku Utara yang diakselerasi oleh KDEKS. Diantaranya Penguatan Industri Perbankan Syariah khususnya pada Bank Pembangunan Daerah provinsi Maluku Utara, pengembangan KPBU Syariah, yang saat ini telah berjalan di RSUD Kota Ternate, pengembangan sektor bisnis, kewirausahaaan Syariah, UMKM dan Industri produk halal; mulai dari pembinaan dan inkubasi Bisnis Syariah, percepatan sertifikasi halal, hingga upscaling dan percepatan ekspor produk halal.

Mendorong pengembangan makan minuman halal, mendorong standarisasi halal Rumah potong hewan, Zona Kuliner Halal dan Sehat (KHAS), mengoptimalkan potensi Pariwisata ramah Muslim Provinsi Maluku Utara yang sangat luar biasa ini, media dan rekreasi halal, serta potensi pengembangan rumah sakit berstandar halal.

Pengelolaan keuangan sosial Syariah yang sedianya memang sudah berakar kuat di masyarakat Maluku Utara, baik itu zakat, infak, shadaqah dan wakaf tidak hanya sebagai bantalan atau jaring pengaman sosial juga untuk tujuan produktif. Diharapkan segera muncul ‘Gerakan Maluku Utara berzakat, Maluku Utara Berwakaf’.

Dari aspek ekosistem pendukung, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Ekonomi dan keuangan Syariah pada institusi Pendidikan dan perguruan tinggi Provinsi Maluku Utara peril didorogn dan dioptimalkan.

Selain itu Maluku Utara juga cukup dikenal sebagai pusat Pendidikan Agama Islam seperti Pesantren untuk wilayah Timur Indonesia.

Adapun tujuan dari acara pengukuhan KDEKS Maluku Utara, selain untuk mengukuhkan KDEKS, juga untuk memperkuat silaturrahmi, meningkatkan literasi dan awareness baik dikalangan Pemerintah Daerah Maluku Utara, pelaku pasar, juga masyarakat umum.

Diharapkan langkah strategis pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan membentuk KDEKS dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya.

Diharapkan dengan adanya KDEKS, semua potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah dapat di akselerasi pengembangannya, dimana Maluku Utara menjadi salah satu daerah provinsi terdepan, menuju ‘Indonesia Pusat Produsen Halal 2024’ khususnya untuk Wilayah Timur Indonesia.

Baca Juga:   Kadis PU Pengairan Banyuwangi Mengaku Pengen Pindah, Kemana

Important Note: Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) merupakan salah satu dari 13 Program Prioritas KNEKS yang ditetapkan pada Rapat Pleno Pertama KNEKS pada 30 November 2021. Pada Rapat Pleno Kedua KNEKS, 30 Mei 2022, Wapres selaku Ketua Harian KNEKS mengarahkan untuk pembentukan KDEKS di seluruh Provinsi di Indonesia. Secara Kelembagaan, sebagaimana KNEKS, KDEKS merupakan Lembaga Pemerintah non-struktural dan bersifat ad hoc.

Baca Juga:   Akademisi Nilai Isu SARA Dalam Perekrutan Komisioner Bawaslu Malut Merupakan Dinamika Publik Yang Menyesatkan

Tujuan Pembentukan KDEKS adalah sebagai Katalisator Percepatan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah, untuk mendukung penguatan ekonomi Nasional. KDEKS Maluku Utara merupakan KDEKS Keenam, dimana KDEKS lainnya adalah KDEKS Provinsi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Jawa Timur.

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arahan kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua lembaga pemerintah dan 2 Instansi lainnya, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

Sumber: **/RI-2 Setwapres-RN

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.