Senin, April 29, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM – Sumatra Utara, Wartawan diminta keluar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) diadakan di gedung lantai dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Tindakan ini sangat disayangkan oleh FPII karena sebelumnya tidak ada komunikai terkait dilarangnya pra wartawan ada di forum tersebut. Dirasa wakil rakyat sudah tidak percaya kepada tupoksi wartawan.

“Kalau para wakil rakyat sajapun sudah tidak mampu lagi untuk memahami tupoksi wartawan, mau bagaimana lagi nasib masa depan daerah kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai ini”, Ujar M. Raja Gukguk Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Labuhanbatu.

Kalaupun harus ada istilah Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup, alangkah baik sebelum dimulainya RDP segera dikabari “Atau jauh hari sebelum RDP” bukan pada saat dimulai rapat dengar pendapat. Agar jangan ada kesan, hanya sebatas keinginan pimpinan RDP yang menginginkan situasi tertutup.

Menurut rekan saya Mora Tanjung alias Mortan dari Media Cakra86 dan Portibi katanya yang akan dibahas pada RDP kabarnya mengenai sampah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait adanya perusahaan yang tidak ikut dalam mematuhi peraturan Dinas Lingkungan Hidup.

Bahkan mengenai Pendapat Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan, serta aturan ketentuan mobil angkutan tronton. Ada apa ia dibalik semua ketertutupan rapat dengar pendapat tersebut, padahal alangkah baiknya jika Wartawan bisa meliput. Agar bisa terpublikasi poin-poin utama RDP tersebut, apa lagi yang menyangkut PAD, Ucap Tim FPII LABUHAN BATU RAYA.

Jurnalis: Khairul Sipahutar SH

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.