Senin, Mei 13, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM-HALBAR | Mantan Sekretaris KNPI (HB) yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Barat, telah diamankan Penyidik Polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, IPTU Ambo Wellang kepada wartawan menyatakan, Haerun ditahan di Polres setempat setelah diperiksa selama 17 jam, yakni sejak pukul 09:00 hingga 02:00 WIT.

Ia mengungkapkan, tersangka HB ditahan lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Setelah diperiksa kita langsung tahan, awalnya beliau minta-minta ampun supaya tidak ditahan, tapi kita polisi melihat waktu kita panggil beberapa kali tidak pernah datang, jadi kita ambil kebijakan supaya kita tahan supaya prosesnya lebih cepat, jangan sampai kita tidak tahan nanti, dalam arti nanti kalau kita mau tahap II maka kita tidak dapat orangnya nanti,”katanya.

Sementara mantan Ketua KNPI, (MM) yang juga berstatus tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.

“Ya kita tetapkan tersangka 2 orang, HB dan MM, untuk tersangka tambahan nanti kita lihat perkembangannya, hasil pemeriksaan yang bersangkutan kalau memang ada ya kita bikin gelar lagi,”ucapnya.

Untuk Bendahara KNPI versi tersebut, kata dia sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali, namun lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bendahara tidak mengetahui anggaran tersebut.

“Kalau bendahara KNPI itu dia cuman atas nama saja, dia pun juga tidak tahu masalah keuangan itu uangnya bagaimana bentuknya itu dia tidak tahu, dia cuman nama saja, bendahara. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kami,”bebernya.

Namun lebih lanjut dijelaskan, untuk tambahan tersangka, tergantung pada hasil pemeriksan terhadap mantan sekretaris tersebut.

Tergantung BAP-nya yang bersangkutan, kalau memang ada orang lain yang terlibat lagi berarti bikin gelar itu lagi untuk penetapan tersangka lagi, tetapi kalau sudah tidak ada, berarti cukup 2 orang ini saja. Bendahara sudah 2 kali dipanggil, tapi nanti kalau sudah tidak ada lagi yang kita tetapkan tersangka ya mungkin setelah ada petunjuk jaksa mungkin, ada putusan tambahan baru kita panggil lagi,”jelasnya.

Baca Juga:   Terduga Teroris di Makassar, 3 Lagi Diciduk Densus 88

Ditanya terkait pasal yang disangkakan, ia juga menyatakan, Pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Baca Juga:   Pemkab Blitar Gelar Operasi Minyak Goreng Curah Sebanyak 6000 Liter

Terpisah, HB kepada wartawan mengaku bakal mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya akan patah jari dan saya pastikan masuk berjamaah, karena bukan cuma saya yang nikmati,cetusnya.

Raja Man Kaswalat

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.