Jumat, April 26, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jatim – Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (Aliansi NGO BB) MH Imam Ghozali yang Juga merupakan warga masyarakat Banyuwangi selatan, kembali mengingatkan Anggota DPRD Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi beserta pejabat utama Pemkab Banyuwangi, untuk tidak coba-coba menjual sisa saham Tambang Emas Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Cooper Gold Tbk.

“Klaim adanya penjualan saham 15% (dari total 100% Saham Pemkab Banyuwangi) pada tahun 2020, jelang akhir masa jabatan Bupati Abdullah Azwar Anas , jangan lagi terulang untuk kedua kalinya,”. ujarnya.(16/06/’23).

MH Imam Ghozali mengungkapkan, dari beberapa bulan lalu pihaknya sudah mendengar adanya upaya untuk menjual saham tambang emas pemkab Banyuwangi di PT MDKA.

“Mereka bilang kalau saham Pemkab Banyuwangi di jual bisa mencapai tiga triliun (3 T), saya jawab: hanya tiga triliun itu uang apa, hanya setara dengan APBD Banyuwangi 1 tahun,” timpalnya.

“Apalagi lokasi gunung tumpang Pitu ada di Banyuwangi, dari pada mikir jual saham, mending DPRD Banyuwangi kompak pertanyakan Devidennya selama ini mana, Deviden belum jelas kok saham dijual, itukan konyol,” tandasnya.

Ia menambahkan, terlebih menurutnya selama ini Peran serta DPRD Banyuwangi sangat kurang dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul akibat pertambangan .

Lebih lanjut menurut Kordinator Aliansi NGO BB, keberadaan anggota DPRD Banyuwangi yang hampir -hampir tidak pernah memberikan kontribusi penyelesaian konflik , kesenjangan ekonomi, sosial yang terjadi jadi akibat pertambangan di gunung tumpang Pitu (tujuh bukit), akan termat sangat menciderai masyarakat Banyuwangi, khususnya Banyuwangi selatan yang setidak-tidaknya ingin melihat adanya bukti perimbangan/keseimbangan dengan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dari kepemilikan saham dan Deviden.

“Tahu -tahu merubah perda, tahu-tahu melegalkan penjualan saham tahun 2020, meskipun Perda baru disusulkan tahun 2021, lewat PERDA Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga,” tukasnya.

“Perubahan perda tampa menimbang dampak positif dan negatifnya, serta tidak memberikan kejelasan terhadap peristiwa yang yang dimaksud, itu saja menurut kami sudah bisa jadi masalah serius,” imbuhnya.

Baca Juga:   Jelang ILRU 2022 di Blitar, Wabup Makdhe Rahmat Pastikan Siap Dukung dan Sukseskan
Baca Juga:   Bakamla RI Gelar Latma KKPH Bersama di Pelabuhan Batu Ampar

Lebih lanjut ia menegaskan, Pemkab Banyuwangi bukan tempat penitipan saham yang dipoles dengan hibah untuk sekedar merayu masyarakat, dan memudahkan administrasi pertambangan kemudian setelah perusahaan tersebut “Go publik” dan leluasa mengeruk kekayaan alam Banyuwangi, ibaratnya: saham tersebut kembali diambil atau dijual dengan upah seharga saham tersebut tanpa ada perhitungan Deviden.

“Karena itu kami minta PT MDKA sebagai induk dari PT BSI dan PT DSI, untuk segera memberikan Deviden, sebagai hak atas kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi di PT MDKA,”. Tegasnya.

“Apalagi keberadaan saham tersebut atas nama kepemerintahan Pemkab Banyuwangi, sebagai bagian dari Negara nantinya harus dipertanggungjawabkan ke pada masyarakat dan sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya.

Desi Dwan

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.