Minggu, April 28, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi – Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (Aliansi NGO BB) melalui Surat Nomor : 03/Aliansi NGO-BB/1/IV/2024, tertanggal 02 April 2024, secera resmi melaporkan Komite Madrasah, Kepala Sekolah MTsN 3 Banyuwangi dan Kemeneg Kabupaten Banyuwangi ke Pidsus Kejari Banyuwangi.

Kordinator Aliansi NGO BB MH Imam Ghozali mengungkapkan, pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa Pungli yang kerap kali mengatasnamakan Komite Madrasah – sekolah yang saat ini menjadi penyakit kronis dunia pendidikan, dimana Komite jadi Bangkir Dana-dana Wali Murid dan Pihak Ketiga, sementara Sekolah menyerap sebanyak-banyaknya untuk bisa mengelola dana Pemerintah.

Menurutnya, Ketiganya dilaporkan sebab dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, saling berkaitan dan sengaja lalai sehingga berakibat merugikan Siswa dan Wali Murid.

Kordinator Aliansi NGO BB menegaskan, Keberadaan Komite Madrasah MTsN 3 Banyuwangi, yang semestinya menjadi wadah keluh kesah Siswa dan Wali Murid, justru menjadi Eksekutor – Juru tagih pendanaan yang dibebankan kepada Wali Murid, kendati sudah terdapat peraturan ketika Lembaga Pendidikan memerlukan sumbangan lebih diprioritaskan bantuan dari pihak ketiga, swasta, tidak memaksa dan tidak mengikat, apalagi sampai membebani siswa.

“Paradigma menyimpang dari beberapa Lembaga Pendidikan dan Komite menganggap Siswa dan Wali Murid sebagai sumber mata pencaharian yang bisa diperas sewaktu-waktu, kendati dalam banyak literasi, Ombudsman Republik Indonesia sudah kerap kali menegaskan bahwa praktek pungli atas nama Komite yang membebani siswa serta Wali Murid bertentangan dengan tujuan Pendidikan, tapi kenyataannya dilapangan praktek tersebut kian tak terkendali” ujar Kordinator Aliansi NGO BB.(02/04/’24).

“Belum lagi kalau ada Komite dan Sekolah merangkap jadi “penjual mendreng atau makelar’ jual beli kain seragam saat penerimaan Siswa baru, yang jelas-jelas itu dilarang dan peristiwa tersebut juga terjadi di MTsN 3 Banyuwangi, apakah yang seperti itu diperbolehkan dilingkungan Pendidikan Negeri dibawah Kemenag,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjabarkan, larangan tersebut terdapat, diantaranya pada Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga:   Agen Nakal, Ketahuan Timbun Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi
Baca Juga:   Pabrik Limbah PT Diamond Industries Blitar Resahkan Warga Kauman

Karena itu laporan tersebut, Sekaligus sebagai upaya Aliansi NGO BB mengawal terlaksana UUD 1945 pasal 31, ayat 1 dan 2, serta program Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar, BAB VI Penjaminan Wajib Belajar.

Termasuk, meluruskan implementasi Pasal 11 angka 3 Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yang selama ini dalam prakteknya digeneralisir untuk semua lembaga pendidikan Swasta maupun negeri, sehingga kesannya percuma ada subsidi pemerintah untuk Pendidikan.

“Kita juga mintai Kejari Banyuwangi mendalami pelaksanaan BOS pada MTsN 3 Banyuwangi, yang menurut kami tidak berjalan efektif dan terbukti dengan adanya Pungli Jutaan Rupiah bagi Siswa kelas 1 s/d kelas 4,” cetusnya.

“Kita ingin, semoga lembaga pendidikan bisa menjadi lembaga percontohan yang terhindar dari praktek -praktek Pungli dan Tindak Pidana Korupsi “TPK”, tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pendopo Semar Nusantara (PSN) Uny Saputra menambahkan, oleh karena MTsN 3 Banyuwangi merupakan lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah, tentunya Pejabat Kepala Sekolahnya merupakan PNS yang semestinya dalam mengambil kebijakan dan Prilaku wajib berpedoman Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.

Seorang PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g yang berbunyi, ”PNS dilarang: … g. melakukan pungutan di luar ketentuan.”

“Karena ini, menyangkut masa depan anak -anak kita dalam memperoleh hak pendidikan yang layak atas jaminan negara, kita yakin Kejari Banyuwangi akan menindaklanjuti secara maksimal,” Cetus Ketum PSN Uny Saputra.

Untuk diketahui, sebelumnya Komite Madrasah MTsN 3 Banyuwangi dan Kepala Sekolah telah meminta Wali Murid untuk membayar administrasi Sumbangan, maksimal batas akhir pembayaran sampai jum’at, tgl 15/3/202, sekalian sebagai syarat pengambilan nomer ujian:

  1. Kelas 1 : Rp. 1900
  2. Kelas 2 : Rp. 1300
  3. Kelas 3 : Rp. 1300
Baca Juga:   Series 1 Menanti Hearing, Tuntut Keterbukaan Dana 25 Milyar Untuk 5 Desa Zona Merah
Baca Juga:   Series 1 Menanti Hearing, Tuntut Keterbukaan Dana 25 Milyar Untuk 5 Desa Zona Merah

Dikalikan dengan total jumlah siswa Kelas 1 s/d Kelas 3, sekitar 950 Siswa atau hampir 1000 Siswa.

“Dalam pengamatan kami, sejauh ini Komite Madrasah, Kepala Sekolah MTsN 3 Banyuwangi dan Kasi Penma Kemeneg Kab Banyuwangi merasa benar dan mungkin merasa kuat dari ancaman hukum, sehingga memandang sepele masalah menimbulkan akibat Siswa dan Wali Murid terbebani, dan itu tidak lain akibat dari mereka ingin mendapatkan inkam lebih dari yang sudah ditentukan Undang undang/PP,” pungkas Ketum PSN.

Tim 786

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.