Selasa, April 30, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi – Hutan Alam Alas Purwo merupakan anugrah Ilahi yang sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Ujung Paling Timur Pulau Jawa, Khususnya Masyarakat Banyuwangi.

Keunikan alam dan Pesona alamiah Pantai Plengkung menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan internasional, apalagi dengan ombak Pantai Plengkung yang pada waktu tertentu menyuguhkan Ombak Terbaik di Dunia.

Namun sayang, tidak semua masyarakat Banyuwangi bisa menikmati dengan bebas keindahan dan Pesona alamiah Pantai Plengkung (G-Land) TN Alas Purwo.

Berbagai aturan dibuat bagi meraka yang ingin menikmati keindahan pantai Pelengkung, meskipun aturan-aturan tersebut tidak tertulis jelas, tapi sangat terasa reaksi petugas TN Alas Purwo apabila seseorang yang mengaku Wartawan atau NGO/LSM ingin masuk ke Pantai Plengkung (G-Land) TN Alas Purwo.

Beberapa masyarakat lokal yang sedikit beruntung hanya bisa bekerja sebagai juru antar dengan menyediakan jasa mobil antar dari Kucur TN Alas Purwo menuju pantai Plengkung TN Alas, harga Rp.250.000,- sekali jalan Pulang -Pergi.

Sementara untuk pengunjung yang tidak menginap di salah satu hotel yang terdapat di Pantai Plengkung TN Alas Purwo, mereka harus segera keluar saat matahari mulai terbenam.

Dari pantauan dan informasi yang dirangkum awak media Kontras Times, saat ini didalam Taman Nasional Alas Purwo, tepatnya di Pantai Plengkung (G-Land) sedang dilakukan pembangunan besar-besaran berupa Hotelisasi dan Betonisasi, selain itu jalur listrik PLN sepertinya juga sudah sampai ujung paling selatan TN Alas Purwo (Pantai Plengkung/G-Land).

Sebuah proses pembangunan Betonisasi dan Hotelisasi yang mengiris hati masyarakat Banyuwangi dan masyarakat Jawa yang kerap kali pada bulan-bulan tertentu seperti pada bulan Syura, banyak masyarakat Kejawen dari berbagai daerah Jawa Tengah bahkan Jawa Barat menggelar berbagai macam ruwatan seperti wayang kulit.

Dari jejak digital diketahui pada tahun 2018 lalu, pemerintah pusat menggelontorkan Rp 50 miliar, yang kemungkinan uang Rp 50 miliar tersebut digunakan salah satunya untuk membangun jalan aspal dari perkampungan warga sampai Pantai Kucur TN Alas Purwo.

UNESCO-PBB: TN Alas Purwo sebagai Cagar Biosfer Dunia

Keberadaan Taman Nasional Alas Purwo di Kabupaten Banyuwangi, pada tahun 2018 oleh Komite Geopark Nasional telah ditetapkan sebagai salah satu dari kawasan Taman Bumi atau Geological Park (Geopark).

Sementara status sebagai Cagar Biosfer Dunia ditetapkan oleh UNESCO untuk TN Alas Purwo dan Taman Wisata Alam Kawah Ijen yang kemudian dinamai Cagar Alam Blambangan dilakukan oleh UNESCO pada sidang International Coordinating Council (ICC) Program MAB (Man and The Biosphere) UNESCO ke-28 di Kota Lima, Peru, 18-20 Maret 2016.

Baca Juga:   BEC Sukses Pukau Wisatawan, Bupati Ipuk: Angkat Keragaman Budaya

Aturan Hukum Pembangunan Pariwisata Diwilayah Taman Nasional (Larangan Hotelisasi dan Betonisasi di Taman Nasional)

Betonisasi dan Hotelisasi Pantai Plengkung TN Alas, menjadi fonomena tersendiri yang pastinya akan menimbulkan berbagai dampak dan problem hukum dikemudian hari, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Baca Juga:   Siasat Jitu Raden Patah, Sunan Kudus Jadi Senopati Demak Menghadapi Senopati Majapahit Adipati Pecat Tondo Terung

Serta Peraturan Menteri Kehutanan No.4/Menhhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.1/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkunagn Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Menteri tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentang: Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan, yang dimaksud dengan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, serta berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 Tentang: Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai.

Alas Purwo Zaman Penjajahan Belanda

Pada zaman Kolonial Belanda, meskipun sebagai negara yang sedang menjajah Bangsa Indonesia, akan tetapi Belanda masih berusaha melindungi Alas Purwo dengan memberikan status sebagai hutan Suaka Margasatwa Banyuwangi Selatan.

Penetapan status sebagai hutan Suaka Margasatwa Banyuwangi Selatan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 6 stbl 456 tanggal 01 September 1939 dengan luas areal 62.000 ha.

Era Kemerdekaan Republik Indonesia

Pada Era Kemerdekaan Republik Indonesia, status sebagai hutan Suaka Margasatwa Banyuwangi Selatan kemudian, diubah menjadi Taman Nasional Alas Purwo dengan luas 43.420 ha melalui SK Menhut No 283/Kpts-II/1992 tgl 26 Februari 1992 dan pada tahun 2014 ditetapkan dengan luas 44.037,30 Ha melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.3629 /Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 6 Mei  2014.

Baca Juga:   Kapolsek Plandaan Ngopi Bareng Bersama Pengurus Pencak Silat, Ini Pesannya

Fungsi TN Alas Purwo Bagi Indonesia

Taman Nasional Alas Purwo, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu:

1. Perlindungan proses ekologis sistem penyangga kehidupan.

2. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dalam bentuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, dan pariwisata alam.

TN Alas Purwo Dibagi Dalam Zonasi

Baca Juga:   Panglima TNI Apresiasi Prajurit TNI-Polri Maluku, Semangat Dalam Tugas, Niat Ibadah, Loyalitas Untuk NKRI

Berdasarkan Keputusan Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Nomor SK.341/KSDAE-SET/2015 tanggal 31 Desember 2015, Pengelolaan Taman Nasional Alas Purwo dikelola dengan sistem zonasi terdiri dari Zona Inti (12.354,78 Ha), Zona Rimba (29.946,18 Ha), Zona Rehabilitasi (447,91 Ha), Zona Tradisional (481,31 Ha), Zona Pemanfaatan (796,07 Ha), Zona Khusus (1,15 Ha) dan Zona Religi, Budaya dan Sejarah (9,90 Ha).

Zona Pemanfaatan di Pantai Plengkung TN Alas Purwo Telah Habis

Meskipun semua infrastruktur, seperti jalan raya, Betonisasi jembatan dan tanggul, serta jalur listrik dibangun dengan anggaran pemerintah, akan tetapi untuk Zona Pemanfaatan (hijau) pantai Plengkung seluas 15 hektar, sudah dikuasai penuh oleh perusahaan swasta, dimana pengusaha dan karyawan mereka rata-rata orang dari luar daerah Kabupaten Banyuwangi.

“Pegawai hotel yang dari warga sekitar paling cuman ada 4 orang,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya dan keseharian berdagang di Wilayah TN Alas Purwo tapi diluar Pantai Plengkung G-Land. (08/01/’23).

Lebih lanjut ia menjabarkan, untuk wilayah Pantai Plengkung G-Land merupakan wilayah yang paling sulit di jamah bahkan oleh warga sekitar TN Alas Purwo, apalagi untuk berjualan.

“Kawasan Pantai Plengkung saat ini dikuasai, PT.Wana wisata alam hayati, mereka merupakan Pensiunan Pegawai Kehutanan Manggala Wanabakti (5Hektar), Boby Surfcamp – PT Wanasari Pramudya Ananta, Jawa Jiwa- LS Istri dari Penguasa Australia, kemudian Joyo – Surabaya,” tandas Warga kepada Awak Media Kontras Time.

Pernyataan warga tersebut, sepertinya selaras dengan penjabaran Farikhin Bagian Perencanaan TN Alas Purwo kepada awak media Kontras Times beberapa waktu yang lalu.

Farikhin mengatakan zona pemanfaatan hijau yang saat ini ada di Pantai Pelengkung telah habis karena ada 4 pengusaha hotel dari Luar Daerah Banyuwangi yang berkuasa.

“Adapun empat hotel tersebut terdiri dari, Joyo Surfcamp Surabaya (5Hektar), Boby Surfcamp Bali (3Hektar), Jawa Jiwa Banyuwangi (50thn-2 Hektar), Jack Surfcamp (5Hektar),”. Papar Farikhin, pada 29 Desember 2022.

Farikhin menambahkan, beberapa pembangunan Betonisasi, jembatan beton dan plengsengan yang terjadi di wilayah Pelengkung (G-Land) itu berasal dari Kementerian PUPR BPPW Jawa Timur.(Im).

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.